Aceh Tamiang-Menindaklanjuti Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh
Topik: Operasi Yustisi di Aceh Tamiang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.