Jakarta-Begitu tegasnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penerima gratifikasi bisa dijatuhi hukuman
Topik: Mengenal Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001:
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.