Banda Aceh-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, dirasa masih begitu penting diterapkan ditengah badai Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang belum usai
Topik: Ingub Aceh Nomor 24 Tahun 2021
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.