Banda Aceh-Publik tanah air khususnya di Aceh dikagetkan dengan beredarnya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Perihal surat tersebut adalah pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Benarkah?
Tag: #Surat Pembatalan Qanun Aceh
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.