Palembang-Pemuda penginjak Alquran di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) divonis 4 tahun. Ario divonis bersalah menginjak Alquran dan mempostingnya ke media sosial.
Tag: #Penginjak Al-Qur’an
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.