Banda Aceh-Kementerian Agama Provinsi Aceh mengajak masyarakat untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan menolak pernikahan yang dilakukan secara sirri atau tidak tercatat di KUA.
Tag: #Nikah Sirri
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.